Minggu, 27 Mei 2012

UJI KOPETENSI KONSUIL WILAYAH NTB

   Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas suksesnya uji kopetensi yang laksanakan di NTB .tepatnya pada tanggal 25 s/d 27 mei bertempat di hotel Arum Jaya,Mataram. yang di ikuti oleh 14 peserta yang keseluruhannya berasal dari KONSUIL WIL NTB yang terdiri dari perwakilan berbagai daerah di NTB seperti Bima,Sumbawa,Sumbawa barat,Lombok timur,Lombok tengah dan Mataram.
   Pelaksaan uji kopetensi ini sendiri di uji oleh 3 orang asesor yang berasal dari Bali,Surabaya,Mataram dan 1 orang pengawas dari Dirjen Ketenaga listrikan.
   pada 25 mei ujian yang pertama ialah ujian teori yang di lanjutkan dengan ujian wawancara yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA. dan pada hari berikutnya di adakan lanjutan  dari tes wawancara yang di sertai dengan tes praktek di lapangan yang bertempat di BTN Pagutan.
   Dan alhasil pada malam tgl 26 mei pukul 19.30 WITA diadakan penutupan yang di sertai pengumuman kelulusan yang meluluskan 11 orang perserta . Dan harapan saya pribadi pemilik blog ini agar teman-teman yang tidak lulus ujian,janganlah berkecil hati masih ada kesempatan lagi di tahun atau bulan berikutnya..mungkin cukup sekian dari saya pemilik blog ini . semoga KONSUIL WIL NTB selalu di berikan rahmatnya SUKSES..

GALERI FOTO













Senin, 07 Mei 2012

Dahlan Iskan : Gerakan Sejuta Sambungan

 

SEJARAH BERDIRINYA KONSUIL


Sejarah Berdirinya KONSUIL

Berupaya memenuhi keselamatan dan keamanan dari bahaya yang ditimbulkan oleh listrik. Berbagai persiapan dan langkah konkrit telah dibuat dalam mengupayakan keberadaan KONSUIL. Diantaranya mempersiapkan aturan dan landasan hukumnya, personil yang siap beroperasi, serta program - program yang akan dikembangkan.

Sejak jaman Belanda, Pemeriksaan Instalasi Listrik di Indonesia dilakukan oleh Pihak Pusat Listrik Negara (PLN). Konsumen menghubungi PLN untuk memasang instalasi listrik di rumah. Setelah itu konsumen meminta daya listrik ke PLN dan kemudian PLN mengirim tim untuk memeriksa instalasi listrik, sebelum masuk jaringan PLN. Selama bertahun tahun situasi seperti ini terus terjadi. Sampai tahun 1980 pertumbuhan PLN sangat pesat dan cepat. Dalam setahun PLN mesti menangani sambungan baru sekitar 2,5 juta. Keadaan ini memang merepotkan yang mengakibatkan pemeriksaan instalasi listrik tidak tertangani oleh PLN. 

Setelah tahun 1980 terjadi perubahan dalam pemeriksaan instalasi listrik. Pihak PLN akhirnya menyerahkan penanganan pemeriksaan instalasi listrik ke kontraktor atau instalatir. Setiap konsumen baru yang ingin meminta sambungan listrik, terutama untuk rumah - rumah instalasinya dipasang oleh kontraktor.

Namun tahun demi tahun mulai terjadi permasalahan dalam pemasangan instalasi listrik yang dilakukan para instalatir, tidak sesuai dengan standar nasional dan peraturan yang berlaku. Keadaan seperti ini yang dirasakan oleh pemerintah pada tahun 2000 an. Sehingga saat dikeluarkan UU Kelistrikan No. 20 Tahun 2002, disebutkan bahwa pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan oleh lembaga independen.

Oleh karena UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga berlaku lagi undang undang yang lama, sebagai pengganti, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 yang mengharuskan instalasi listrik di rumah yang akan disambung ke PLN harus diperiksa oleh lembaga independen. Pada Desember 2002 dicetuskanlah ide untuk membentuk KONSUIL sebagai lembaga independen untuk menangani pemeriksaan instalasi listrik dari rumah ke rumah dan sesuai standar nasional.

Sebelum didirikan KONSUIL, pada akhir tahun 2002 pemerintah melalui Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi mengirim Tim yang terdiri dari Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (Ir. Luluk Sumiarso) bersama Direktur Pemasaran dan Distribusi PT. PLN (Persero) Ir. Tunggono Soemedi ke Perancis. Tujuannya untuk melakukan studi banding. Karena di Perancis telah berdiri lembaga yang bernama CONSUEL (Comite National Pour La Securite Des Usagers De l’Elecricite) yang mengelola pemeriksaan konsumen perusahaan listrik Perancis dan sudah berdiri lebih dari 30 tahun.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan pejabat Departemen dan PT. PLN (Persero) ke Perancis tersebut, Dirjen LPE memberi amanat kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten yang dalam hal ini kepada General Managernya yang ikut dalam tim ke Perancis, Ir. Agus Pranoto, untuk mencoba membuat Pilot Project di Bandung Jawa Barat.

Legalitas KONSUIL dimulai dari deklarasi yang ditandatangani para stakeholder di lingkungan PLN tanggal 25 Maret 2003, dan terdiri dari 4 unsur yaitu Unsur Penyedia Tenaga Listrik (diwakili Direktur Utama PT PLN Persero, Ir. Eddie Widiono Suwondho, MSc), Unsur Kontraktor Listrik (diwakili Ketua Umum DPP AKLI Ir. Moeljadi Oetji), unsur Produsen Peralatan dan Pemanfaat Listrik (diwakili FKIPTL Ir. Tjahja Eddy) dan unsur konsumen listrik (diwakili K3LI, Ir. Dwi Suksmono Hadhi, MT) serta disaksikan oleh menteri ESDM, Ir. Purnomo Yusgiantoro.

Terkait dengan KONSUIL, juga dilakukan pembentukan DEWAN WALI AMANAT, yang susunan anggotanya terdiri dari Ir. Indradjid Subardjo, MM (Penyedia Listrik) selaku Ketua merangkap anggota, Ir. Moeljadi Oetji (AKLI) selaku wakil ketua merangkap anggota, Toto A. Sukatendel (Produsen Alat Listrik) sebagai sekretaris dan anggota, Ir. Sunggu Anwar Aritonang (PLN) sebagai anggota, R. Adang Surachman (AKLI) sebagai anggota, Ir. Bambang Kusumarijadi (AKLI) sebagai anggota, Ir. Adhie Suksmono (Produsen Alat Listrik) sebagai anggota, A.M. Suseto (Konsumen Listrik) sebagai anggota, Adin Restiadi (Konsumen Listrik) sebagai anggota, Ir. Dwi Suksmono Hadhi, MT (Konsumen Listrik) sebagai anggota dan Ir. Djuhana Djoekardi (Pakar Listrik) sebagai anggota.

Selain itu KONSUIL dikukuhkan Notaris Ny. Fransisca Inning Soemantri No. 01, 8 Mei 2003 dan No. 03 tanggal 23 Februari 2005. Pengurus Badan Pelaksana KONSUIL Pusat periode 2004-2008 terdiri dari Ir. Tunggono Soemedi sebagai Direktur Utama, Ir. Hizban Achmad sebagai Direktur Operasional dan Drs. Yasa Saefudin sebagai Manajer Administrasi dan Keuangan.

Payung hukum utama KONSUIL adalah Undang Undang No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, PP 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, juga ada peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM No. 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, serta Keputusan Menteri ESDM No. 1109K/30/MEM/2005 tentang Penetapan KONSUIL sebagai Lembaga Pemeriksa yang independen dan nirlaba.

Disamping itu terdapat payung hukum penunjang, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, SK Direksi PT. PLN (Persero) No. 313.K/DIR/2007 tentang Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), juga terdapat Anggaran Dasar KONSUIL yang diperbaharui per 24 Maret 2005.

Lebih dari itu, keberhasilan KONSUIL dalam melaksanakan misinya sangat tergantung dari PLN. Sebab peraturan menyebutkan bahwa sebelum PLN melaksanakan penyambungan listrik pada instalasi pemilik, harus sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi. Sertifikat ini merupakan Sertifikat yang diterbitkan oleh KONSUIL berdasarkan pemeriksaan instalasi pada pelanggan.

KONSUIL juga mengeluarkan aturan yang keras di DKI Jakarta. Kalau tidak diperiksa, akan terkena sanksi. Artinya hari ini Konsumen mengajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik terpasang, harus diperiksa maksimal pada keesokan harinya. Pada hari ke 3 sudah harus ada hasilnya, dan hari ke-4 sudah harus terbit Surat Layak atau Tidaknya.

TETANG KONSUIL


Tentang KONSUIL

MOTTO, VISI DAN MISI KONSUIL

Konsuil adalah sebuah lembaga non profit yang ditunjuk pemerintah berdasarkan Undang Undang sebagai lembaga yang memeriksa kesesuaian instalasi listrik terpasang dengan standar instalasi listrik yang berlaku (saat ini standar instalasi listrik di Indonesia berpedoman pada Buku PUIL – Pedoman Umum Instalasi Listrik)

Motto Konsuil adalah “Kami peduli kepada Keselamatan Listrik, We Care Electric Safety”

Visi Konsuil adalah “Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang Independen, Jujur, Profesionalisme dan Dapat Mencapai Keselamatan Manusia dan Harta Benda dari Bahaya Instalasi Listrik yang Tidak Laik Operasi.”

Misi Konsuil adalah “Melindungi keselamatan manusia, harta benda, instalasi listrik dan lingkungan terhadap bahaya yang timbul karena listrik, dengan cara melakukan pemeriksaan apakah instalasi terpasang sudah sesuai dengan standar instalasi yang berlaku, dengan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi apabila instalasi sudah sesuai.”

Apa itu SLO dan PT. KONSUIL